Hal itu diselisik lewat dua mantan Anggota DPRD Mimika untuk kasus korupsi pembangunan Gereja tersebut.
Lembaga Antikorupsi menduga uang tersebut disetor oleh para subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
"Diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,"
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua pegawai PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan gereja ini.
Keduanya berencana diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6).
Pemeriksaan terhadap tersangka ini ditunda lantaran yang bersangkutan tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (10/6).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa salah satu tersangka kasus tersebut yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Dari proyek tersebut, Bupati Mimika diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.